Manusia dan Keadilan_Ilmu Budaya Dasar_50421596

BAB I
Pendahuluan

 

A.Latar belakang

Setiap manusia memiliki hak untuk mendapatkan Keadilan. Baik keadilan dalam lingkup keluarga maupun warga negara.

Keduanya mempunyai kepentingan yang sama, yaitu agar setiap manusia dapat hidup dengan nyaman dan aman karena mendapatkan rasa adil.

BAB II

Pembahasan

 

Pengertian Manusia Dan Keadilan

Manusia adalah (Homo sapiens, bahasa Latin yang berarti "manusia yang tahu") adalah spesiesprimata dengan populasi yang terbesar, persebaran yang paling luas, dan dicirikan dengan kemampuannya untuk berjalan di atas dua kaki serta otak yang kompleks yang mampu membuat peralatan, budaya, dan bahasa yang rumit. Kebanyakan manusia hidup dalam struktur sosial yang terdiri atas kelompok-kelompok tertentu yang pada gilirannya dapat bersaing atau membantu satu sama lain mulai dari kelompok keluarga kecil dengan hubungan kekerabatan hingga kelompok politik yang besar atau negara.

Keadilan adalah kondisi kebenaran ideal secara moral mengenai sesuatu hal, baik menyangkut benda atau orang. Menurut sebagian besar teori, keadilan memiliki tingkat kepentingan yang besar. John Rawls, filsuf Amerika Serikat yang dianggap salah satu filsuf politik terkemuka abad ke-20, menyatakan bahwa "Keadilan adalah kelebihan (virtue) pertama dari institusi sosial, sebagaimana halnya kebenaran pada sistem pemikiran". Tapi, menurut kebanyakan teori juga, keadilan belum lagi tercapai: "Kita tidak hidup di dunia yang adil". Kebanyakan orang percaya bahwa ketidakadilan harus dilawan dan dihukum, dan banyak gerakan sosial dan politis di seluruh dunia yang berjuang menegakkan keadilan. Tapi, banyaknya jumlah dan variasi teori keadilan memberikan pemikiran bahwa tidak jelas apa yang dituntut dari keadilan dan realita ketidakadilan, karena definisi apakah keadilan itu sendiri tidak jelas. keadilan intinya adalah meletakkan segala sesuatunya pada tempatnya.

Jenis Jenis keadilan menurut para ahli

Menurut Plato keadilan menjadi beberapa jenis yaitu keadilan moral dan keadilan prosedural :

·         Keadilan Moral, yakni jenis keadilan yang terjadi jika mampu memberikan perlakukan seimbang antara hak dan kewajibannya.

·         Keadilan Prosedural, yakni jenis keadilan yang terjadi jika seseorang melaksanakan perbuatan sesuai dengan tata cara yang diharapkan

 

Menurut Aristoteles
Berikut ini macam-macam keadilan menurut teori Aristoteles beserta penjelasan dan contohnya :

·         Keadilan Komunikatif, yakni perlakuan kepada seseorang tanpa dengan melihat jasa-jasanya, misalnya seseorang diberikan sanksi karena melakukan pelanggaran tanpa melihat jabatannya.

·         Keadilan Distributif, yakni perlakuan kepada seseorang sesuai dengan jasa-jasa yang telah dilakukan, misalnya seorang pekerja diberi gaji sesuai hasil kerjanya.

·         Keadilan Kodrat Alam, yakni perlakukan pada seseorang sesuai dengan hukum alam, misalnya seseorang akan membalas dengan baik jika seseorang melakukan hal yang baik pula kepadanya.

·         Keadilan Konvensional, yakni keadilan yang terjadi dimana seseorang telah mematuhi peraturan perundang-undangan, misalnya seluruh warga negara wajib mematuhi segala peraturan undang-undang.

·         Keadilan Perbaikan, yakni keadilan yang terjadi dimana seseorang telah mencemarkan nama baik orang lain, misalnya seseorang yang meminta maaf kepada media karena telah mencemarkan nama baik orang lain

 

Dan Menurut Notonegoro
Notonegoro membagi macam-macam keadilan dalam 5 jenis, berikut merupakan pembahasan lengkapnya :

·         Keadilan Distributif, yakni kebajikan tingkah laku masyarakat dan alat penguasaannya untuk selalu membagikan segala kenikmatan dan beban bersama dengan cara rata dan merata menurut keselarasan sifat dan tingkat perbedaan jasmani maupun rohani.

·         Keadilan Komutatif, yakni kebajikan tingkah laku manusia untuk selalu memberikan pada sesama yaitu suatu yang menjadi hak orang lain atau sesuatu yang sudah semestinya diterima oleh pihak lain. Dengan adanya keadilan tukar-menukar terwujud interaksi saling memberi dan saling menerima. Keadilan komutatif timbul dalam hubungan antarmanusia dalam masyarakat.

·         Keadilan Kodrat Alam, yakni kebajikan tingkah laku manusia dalam hubungan dengan masyarakat, untuk selalu memberikan dan melaksanakan segala sesuatu yang menunjukkan kemakmuran dan kesejahteraan bersama sebagai tujuan akhir masyarakat atau negara.

·         Keadilan Konvensional, yakni keadilan yang mengikat warga negara, karena keadilan tersebut didekritkan melalui kekuasaan (penguasa negara atau pejabat pemerintah).

·         Keadilan Legalitas, yakni keadilan yang mengatur hubungan antara anggota dan kesatuannya untuk bersama-sama selaras dengan kedudukan dan fungsinya guna mencapai kesejahteraan umum.

 

 

BAB III

Kesimpulan

Hubungan keadilan dengan manusia adalah hubungan yang sangat erat dan tidak dapat dipisahkan dengan apa pun. Manusia tanpa keadilan maka kehidupannya tidak akan tentram. Karena unsur pertama dari kehidupan adalah keadilan. Karena keadilan memberikan suatu perdamaian dan persatuan dikalangan manusia.

 

 

 

DAFTAR PUSTAKA

https://id.wikipedia.org/wiki/Manusia
https://id.wikipedia.org/wiki/Keadilan
https://arafarra17.blogspot.com/2016/06/makalah-manusia-dan-keadilan.html

Comments

Popular posts from this blog

Manusia Dan Cinta Kasih_Hassan Falih_50421596

1IA16_Hassan Falih_Ilmu Budaya Dasar

Hukum dan Penegakan Hukum | Ilmu Sosial Dasar | 1IA16