Manusia dan Keadilan_Ilmu Budaya Dasar_50421596
BAB
I
Pendahuluan
A.Latar
belakang
Setiap manusia memiliki hak untuk mendapatkan
Keadilan. Baik keadilan dalam lingkup keluarga maupun warga negara.
Keduanya mempunyai kepentingan yang sama, yaitu agar
setiap manusia dapat hidup dengan nyaman dan aman karena mendapatkan rasa adil.
BAB
II
Pembahasan
Pengertian
Manusia Dan Keadilan
Manusia
adalah
(Homo
sapiens, bahasa Latin yang berarti "manusia yang tahu")
adalah spesiesprimata dengan populasi yang terbesar, persebaran yang
paling luas, dan dicirikan dengan kemampuannya untuk berjalan di atas dua
kaki serta otak yang kompleks yang mampu
membuat peralatan, budaya, dan bahasa yang rumit. Kebanyakan
manusia hidup dalam struktur sosial yang terdiri atas
kelompok-kelompok tertentu yang pada gilirannya dapat bersaing atau membantu
satu sama lain mulai dari kelompok keluarga kecil dengan hubungan
kekerabatan hingga kelompok politik yang besar atau negara.
Keadilan
adalah
kondisi kebenaran ideal secara moral mengenai sesuatu hal, baik
menyangkut benda atau orang. Menurut sebagian besar teori, keadilan memiliki
tingkat kepentingan yang besar. John Rawls, filsuf Amerika
Serikat yang dianggap salah satu filsuf politik terkemuka abad ke-20,
menyatakan bahwa "Keadilan adalah kelebihan (virtue) pertama dari
institusi sosial, sebagaimana halnya kebenaran pada sistem pemikiran". Tapi,
menurut kebanyakan teori juga, keadilan belum lagi tercapai: "Kita tidak
hidup di dunia yang adil". Kebanyakan orang percaya bahwa
ketidakadilan harus dilawan dan dihukum, dan banyak gerakan sosial dan politis
di seluruh dunia yang berjuang menegakkan keadilan. Tapi, banyaknya jumlah dan
variasi teori keadilan memberikan pemikiran bahwa tidak jelas apa yang dituntut
dari keadilan dan realita ketidakadilan, karena definisi apakah keadilan itu
sendiri tidak jelas. keadilan intinya adalah meletakkan segala sesuatunya pada
tempatnya.
Jenis
Jenis keadilan menurut para ahli
Menurut Plato
keadilan menjadi beberapa jenis yaitu keadilan moral dan keadilan
prosedural :
·
Keadilan Moral, yakni jenis keadilan
yang terjadi jika mampu memberikan perlakukan seimbang antara hak dan
kewajibannya.
·
Keadilan Prosedural, yakni jenis
keadilan yang terjadi jika seseorang melaksanakan perbuatan sesuai dengan tata
cara yang diharapkan
Menurut Aristoteles
Berikut ini macam-macam keadilan menurut teori Aristoteles beserta
penjelasan dan contohnya :
·
Keadilan Komunikatif, yakni perlakuan
kepada seseorang tanpa dengan melihat jasa-jasanya, misalnya seseorang diberikan
sanksi karena melakukan pelanggaran tanpa melihat jabatannya.
·
Keadilan Distributif, yakni perlakuan
kepada seseorang sesuai dengan jasa-jasa yang telah dilakukan, misalnya seorang
pekerja diberi gaji sesuai hasil kerjanya.
·
Keadilan Kodrat Alam, yakni perlakukan
pada seseorang sesuai dengan hukum alam, misalnya seseorang akan membalas
dengan baik jika seseorang melakukan hal yang baik pula kepadanya.
·
Keadilan Konvensional, yakni keadilan
yang terjadi dimana seseorang telah mematuhi peraturan perundang-undangan,
misalnya seluruh warga negara wajib mematuhi segala peraturan undang-undang.
·
Keadilan Perbaikan, yakni keadilan yang
terjadi dimana seseorang telah mencemarkan nama baik orang lain, misalnya
seseorang yang meminta maaf kepada media karena telah mencemarkan nama baik
orang lain
Dan Menurut Notonegoro
Notonegoro membagi macam-macam keadilan dalam 5 jenis, berikut merupakan
pembahasan lengkapnya :
·
Keadilan Distributif, yakni kebajikan
tingkah laku masyarakat dan alat penguasaannya untuk selalu membagikan segala
kenikmatan dan beban bersama dengan cara rata dan merata menurut keselarasan
sifat dan tingkat perbedaan jasmani maupun rohani.
·
Keadilan Komutatif, yakni kebajikan
tingkah laku manusia untuk selalu memberikan pada sesama yaitu suatu yang
menjadi hak orang lain atau sesuatu yang sudah semestinya diterima oleh pihak
lain. Dengan adanya keadilan tukar-menukar terwujud interaksi saling memberi
dan saling menerima. Keadilan komutatif timbul dalam hubungan antarmanusia
dalam masyarakat.
·
Keadilan Kodrat Alam, yakni kebajikan
tingkah laku manusia dalam hubungan dengan masyarakat, untuk selalu memberikan
dan melaksanakan segala sesuatu yang menunjukkan kemakmuran dan kesejahteraan
bersama sebagai tujuan akhir masyarakat atau negara.
·
Keadilan Konvensional, yakni keadilan
yang mengikat warga negara, karena keadilan tersebut didekritkan melalui
kekuasaan (penguasa negara atau pejabat pemerintah).
·
Keadilan Legalitas, yakni keadilan yang
mengatur hubungan antara anggota dan kesatuannya untuk bersama-sama selaras
dengan kedudukan dan fungsinya guna mencapai kesejahteraan umum.
BAB
III
Kesimpulan
Hubungan
keadilan dengan manusia adalah hubungan yang sangat erat dan tidak dapat
dipisahkan dengan apa pun. Manusia tanpa keadilan maka kehidupannya tidak akan
tentram. Karena unsur pertama dari kehidupan adalah keadilan. Karena keadilan
memberikan suatu perdamaian dan persatuan dikalangan manusia.
DAFTAR
PUSTAKA
https://id.wikipedia.org/wiki/Manusia
https://id.wikipedia.org/wiki/Keadilan
https://arafarra17.blogspot.com/2016/06/makalah-manusia-dan-keadilan.html
Comments
Post a Comment