Hukum dan Penegakan Hukum | Ilmu Sosial Dasar | 1IA16


Kelompok 4

ALIF AINUL   50421121

FERDIANSYAH HARYADI    50421509

HASSAN FALIH   50421596

RIFKI AHMAD FAHREIZI       51421310

 

 

 

 

 

HUKUM

1.Pengertian Hukum Menurut Berbagai Ahli

Pengertian Hukum

Hukum adalah peraturan yang berupa norma dan sanksi yang dibuat dengan tujuan untuk mengatur tingkah laku manusia, menjaga ketertiban, keadilan, mencegah terjadinya kekacauan. Hukum memiliki tugas untuk menjamin bahwa adanya kepastian hukum dalam masyarakat. Oleh sebab itu setiap masyarat berhak untuk memperoleh pembelaan didepan hukum. Hukum dapat diartikan sebagai sebuah peraturan atau ketetapan/ ketentuan yang tertulis ataupun yang tidak tertulis untuk mengatur kehidupan masyarakat dan menyediakan sangsi untuk orang yang melanggar hukum.

Ada juga yang mengatakan bahwa definisi hukum adalah suatu peraturan atau ketentuan yang dibuat, baik secara tertulis maupun tidak tertulis, dimana isinya mengatur kehidupan bermasyarakat dan terdapat sanksi/ hukuman bagi pihak yang melanggarnya.

Keberadaan hukum bertujuan untuk melindungi setiap individu dari penyalahgunaan kekuasaan serta untuk menegakkan keadilan. Dengan adanya hukum di suatu negara, maka setiap orang di negara tersebut berhak mendapatkan keadilan dan pembelaan di depan hukum yang berlaku.

Pengertian Hukum Menurut KBBI

Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) juga memiliki definisinya sendiri mengenai hukum. KBBI menuliskan empat definisi hukum, yaitu:

Peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat dan dikukuhkan oleh penguasa pemerintah atau otoritas

Undang-undang, peraturan dan sebagainya untuk mengatur kehidupan masyarakat

Patokan (kaidah, ketentuan)

Keputusan (pertimbangan) yang ditentukan oleh hakim dalam pengadilan vonis.

Hukum menurut para ahli

Beragamnya definisi ini mengingat sifat hukum itu sendiri yang memiliki banyak dimensi sehingga bisa dilihat dari berbagai macam sudut pandang. Abdul Manan, seorang profesor ilmu hukum dari Indonesia menuliskan dalam bukunya “Aspek-aspek Pengubah Hukum” bahwa:

“Para ahli hukum tidak sependapat dalam memberikan definisi tentang hukum, bahkan sebagian ahli hukum mengatakan bahwa hukum itu tidak dapat didefinisikan karena luas sekali ruang cakupannya dan meliputi semua bidang kehidupan masyarakat yang selalu mengalami perkembangan dan perubahan. Jika hendak membuat definisi hukum, hendaknya harus dilihat dari berbagai segi dan sudut pandangan.”

C.S.T. Kansil juga pernah menyebut bahwa pembatasan tentang hukum yang dikemukakan oleh para ahli belum bisa memberikan definisi mengenai hukum secara pasti. Setiap dari memiliki pendapatnya sendiri mengenai apakah yang dimaksud dengan hukum.

a. E. Utrecht

Definisi yang tidak jelas mengenai hukum pun membuat batasan mengenainya sulit untuk ditentukan. Meski begitu, E. Utrecht pun berupaya untuk membuat batasan tentang hukum sehingga dapat membantu memberikan gambaran mengenai arti hukum bagi mereka yang mau mempelajarinya.

Menurut Utrecht, hukum merujuk pada himpunan petunjuk hidup yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat dan harus ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan. Pelanggaran terhadap petunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan dari pemerintah atau masyarakat bersangkutan.

b.  SM. Amin

Menurut SM. Amin, hukum adalah kumpulan peraturan-peraturan yang terdiri dari norma dan sanksi-sanksi yang mana tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengadakan ketertiban dalam pergaulan manusia sehingga keamanan dan ketertiban menjadi terpelihara.

c. Sunaryati Hartono

Sunaryati Hartono memberikan definisi mengenai Pengertian Hukum yaitu hukum itu tidak menyangkut kehidupan pribadi seseorang, akan tetapi jika mengatur berbagai aktivitas manusia dalam hubungannya dengan manusia lainnya, atau dengan kata lain hukum mengatur berbagai aktivitas manusia di dalam hidup bermasyarakat.

d. Sudikno Mertokusumo

Mertokusumo mendefinisikan hukum sebagai kumpulan peraturan atau kaidah dalam suatu kehidupan bersama, keseluruhan peraturan tentang tingkah laku yang berlaku dalam kehidupan bersama yang dapat dipaksakan pelaksanaannya dengan suatu sanksi.

Menurutnya lagi, hukum sebagai kumpulan peraturan atau kaidah memiliki isi yang bersifat umum dan normatif. Umum karena berlaku bagi setiap orang dan normatif karena menentukan apa yang seyogyanya dilakukan,

e. EM. Mayers

Pengertian hukum menurut Mayers adalah semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan yang ditujukan kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat sebagai pedoman bagi penguasa negara dalam melaksanakan tugasnya.

F. Immanuel Kant

Kant menyebut hukum sebagai keseluruhan syarat-syarat. Dengan syarat-syarat tersebut kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas orang lain.

Tujuan dan Fungsi Hukum

Mungkin dari kalian ada yang bertanya-tanya kenapa kemudian hukum harus berlaku dalam suatu negara? Setiap negara memiliki dasar hukum dan sistem hukum yang berbeda-beda. Tetapi secara umum setiap negara di dunia memiliki hukum yang berlaku dalam sistem negaranya sebagai bentuk

Hal ini juga yang disampaikan oleh berbagai ahli hukum dalam mengemukakan tujuan serta fungsi hukum. Di antaranya adalah menurut:

Gustav Radbruch yang menyebut bahwa tujuan hukum adalah guna mencapai keadilan, kepastian dan kemanfaatan dalam kehidupan bernegara.

Sunaryati Hartono menuliskan bahwa hukum merupakan alat, sarana, serta langkah yang dapat dilakukan pemerintah dalam menciptakan sistem hukum nasional. Menurutnya, suatu negara pasti memiliki tujuan yang harus dicapai dan hukum dapat membantu negara mencapai tujuan serta cita-cita tersebut. Hukum dapat diartikan sebagai alat pemberlakuan atau penindak berlakunya hukum-hukum yang ada dalam masyarakat.

Teguh Prasetyo menyebutkan terdapat empat fungsi hukum, yaitu:

1.      To provide subsistence (fungsi memberi penghidupan)

2.      To provide abundance (fungsi memberi kelimpahan)

3.      To provide security (fungsi menyediakan perlindungan atau keamanan)

4.      To attain equity (fungsi mencapai kebersamaan)

Mochtar Kusumaatmadja mengatakan bahwa tujuan hukum adalah terpelihara dan terjaminnya keteraturan (kepastian) dan ketertiban. Menurutnya, tanpa keteraturan dan ketertiban, kehidupan manusia yang wajar dan seharusnya menjadi tidak mungkin.

Dalam kehidupan yang tidak teratur, seseorang tidak akan mengembangkan bakatnya. Oleh karenanya, demi mewujudkan kehidupan yang wajar, di mana seseorang dapat mengembangkan bakatnya, hukum harus ditegakkan.

Melihat dari berbagai pendapat para ahli tentang tujuan serta fungsi hukum di atas kalian bisa paham, kan, seberapa penting hukum itu ada bagi suatu negara. Mudahnya kalian bisa coba uraikan tujuan hukum dalam suatu negara, diantaranya sebagaimana yang ada dalam poin-poin di bawah ini:

Menciptakan kesejahteraan, ketenteraman, dan kenyamanan dalam kehidupan

Menjaga agar tidak terjadi aksi-aksi kurang terpuji dalam kehidupan bermasyarakat

Menjadi petunjuk atau pedoman masyarakat dalam berlaku

Melindungi hak asasi setiap manusia

Menciptakan serta mewujudkan sila keadilan bagi seluruh masyarakat Indonesia.

Melihat dari poin-poin tersebut, kalian bisa tahu bahwa singkatnya, hukum diperlukan untuk mewujudkan kehidupan bernegara yang ideal. Nah, tidak cukup bagi hukum hanya sekadar ada dan berlaku di suatu negara. Mengingat keberadaannya yang sangat dibutuhkan dalam suatu negara, hukum juga harus ditegakkan oleh penegak hukum yang baik dan memegang teguh moralitas serta menjalankannya dengan prinsip etis.

Unsur-unsur Hukum

Lantas apa saja sih yang harus termuat dalam hukum sehingga tujuan dari hukum tadi dapat terwujud? Terdapat empat unsur hukum yang bisa kalian pahami dalam perumusan suatu hukum, yaitu:

Hukum mengatur tingkah laku atau tindakan manusia dalam kehidupan bermasyarakat

Peraturan dalam hukum ditetapkan oleh lembaga atau badan yang berwenang dan tidak boleh dibuat oleh masyarakat biasa

Penegakkan aturan hukum harus bersifat memaksa dan mengikat masyarakat luas yang mana peraturannya bukan untuk dilanggar melainkan harus dipatuhi oleh seluruh masyarakat

Dalam pelaksanaannya, hukum harus memiliki sanksi yang tegas bagi siapa saja yang melanggar aturan hukum tersebut.

Jenis-jenis Hukum

Setelah mempelajari tentang pengertian, tujuan hingga unsurnya, kalian pasti sempat bertanya-tanya: memangnya ada berapa banyak sih hukum yang berlaku di Indonesia? Nah, ternyata terdapat beragam jenis hukum yang berlaku di Indonesia.

Beragam jenis hukum ini terbagi menurut beberapa dasar pembagi. Meski begitu secara umum, jenis hukum di Indonesia terbagi menjadi dua, yaitu hukum publik dan hukum privat.

1. Hukum Publik

Hukum publik adalah peraturan hukum yang mengatur tentang hubungan antara warga negara dengan negara yang menyangkut kepentingan umum.

Salah satu bagian dari jenis hukum publik adalah hukum pidana. Kalian pasti sudah familiar dengan istilah hukum pidana, kan? Hukum pidana merujuk pada hukum yang mengatur hubungan antar individu dengan masyarakat dan biasanya mengatur hal-hal mengenai kejahatan dan pelanggaran terhadap kepentingan umum. Contoh seperti tindakan pembunuhan, pencurian, penipuan, pemalsuan, korupsi, dsb adalah tindakan yang diatur dalam hukum pidana.

Selain hukum pidana, jenis hukum lain yang termasuk pada hukum publik adalah hukum tata negara dan hukum administrasi negara.

2. Hukum Privat

Sesuai namanya, hukum ini merupakan hukum yang mengatur hubungan antar sesama manusia antara satu orang dengan orang lainnya dan menyangkut kepentingan perorangan. Hukum lain yang termasuk dalam hukum privat adalah hukum sipil, hukum dagang, dan hukum perdata

Hukum perdata merupakan rangkaian peraturan atau hukum yang mengatur hal satu dengan lainnya. Dalam hukum perdata, asas pokok otonomi warga negara merupakan milik sendiri sehingga setiap individu berhak mempertahankan kehendak mereka sendiri dengan tetap mengikuti prosedur yang ditetapkan pemerintah. Contoh hal-hal yang diatur dalam hukum perdata adalah mengenai warisan, perceraian, pencemaran nama baik, dan lain sebagainya.

Dasar Pembagian Jenis-jenis Hukum

Nah, tidak cuma sampai di situ, ternyata hukum masih dapat terbagi-bagi lagi tergantung dari dasar pembagiannya seperti sumbernya, tempat berlakunya, sifatnya, dan lain-lain.

1. Macam Hukum Menurut Sumbernya

Jenis hukum juga bisa dilihat dari sumber atau asal hukum diciptakan. Hal ini mengingat bahwa hukum yang berlaku dalam suatu negara tidak begitu saja lahir, ada dan berlaku. Beberapa jenis hukum berdasarkan sumbernya di antaranya adalah:

Undang-undang. Undang-undang adalah peraturan yang dibuat oleh perangkat negara berwenang atas dasar-dasar tertentu dan memiliki sifat yang mengikat.

Kebiasaan (custom). Bisa juga disebut dengan adat adalah perbuatan yang dilakukan masyarakat secara berulang sehingga terbentuk menjadi hukum yang berlaku di masyarakat tersebut.

Yurisprudensi. Yurisprudensi adalah sumber hukum yang berasal dari keputusan pengadilan atau putusan hakim terdahulu yang dianggap tepat sehingga diikuti oleh pengadilan setelahnya.

Traktat. Merujuk pada perjanjian antar negara. Jenis hukum ini lahir atas adanya perjanjian antar negara yang telah disahkan dan berlaku mengikat negara bersangkutan serta setiap warga negaranya.

Doktrin. Jenis hukum ini berasal dari pendapat para ahli atau ilmuwan hukum yang dianggap memiliki pengaruh besar terhadap perkembangan hukum.

2. Jenis Hukum Menurut Bentuknya

Hukum tertulis, yakni hukum yang dituliskan dan tercantum pada berbagai perundangan. Contohnya seperti Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, KUHP, dan lain-lain.

Hukum tidak tertulis, yakni kebiasaan yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat. Meski hukum ini tidak tertulis, ia memiliki sifat yang juga mengikat dan wajib untuk ditaati oleh masyarakatnya. Contohnya adalah hukum adat.

3. Jenis Hukum Menurut Tempat Berlakunya

Hukum nasional adalah hukum yang berlaku dalam suatu negara. Contohnya seperti UUD 1945 di Indonesia.

Hukum internasional adalah hukum yang mengatur hubungan hukum dalam dunia internasional atau secara global. Contohnya seperti Konvensi Hukum Laut yang dicetuskan pada tahun 1982 melalui PBB. Konvensi ini mengatur penggunaan laut di dunia bagi negara-negara global.

4. Jenis Hukum Menurut Waktu Berlakunya

Ius Constitutum (hukum positif). Jenis hukum yang berlaku sekarang atau saat ini bagi suatu masyarakat dalam suatu negara tertentu.

Ius Constituendum. Jenis hukum yang diharapkan ada dan akan berlaku pada masa yang akan datang.

Ius Naturale (hukum asasi). Jenis hukum ini bersifat abadi yang artinya dapat berlaku selama-lamanya terhadap siapapun dan di seluruh tempat. Contohnya hukum yang mengatur tentang Hak Asasi Manusia (HAM)

4. Jenis Hukum Menurut Sifatnya

Hukum yang memaksa. Sesuai namanya jenis hukum ini memiliki ketentuan-ketentuan hukum yang memaksa dan memiliki sanksi tegas bagi siapapun yang melanggarnya.

Contohnya adalah hukum pidana. Hukum yang mengatur. Sementara hukum mengatur berarti hukum yang sifatnya sebatas mengatur dan tidak memiliki sanksi tegas apabila terdapat ketentuan yang tidak dijalankan. Contohnya adalah hukum perdata.

5. Jenis Hukum Menurut Wujudnya

Hukum objektif, yaitu hukum yang berlaku secara umum bagi seluruh masyarakat. Contohnya hukum pidana, perdata, dagang, dan lain-lain.

Hukum Subjektif yaitu hukum yang timbul sebagai reaksi dari hukum objektif  dan berlaku bagi orang tertentu sehingga menciptakan adanya hak serta kewajiban dari orang tertentu tersebut. Contohnya seperti dalam hubungan antara pembeli dan penjual.





DAFTAR PUSTAKA

 https://jdih-dprd.bangkaselatankab.go.id/publikasi/detail/2-pengertian-hukum

https://penerbitbukudeepublish.com/materi/pengertian-hukum/amp/

https://www.maxmanroe.com/vid/umum/pengertian-hukum.html

Comments

Popular posts from this blog

Manusia Dan Cinta Kasih_Hassan Falih_50421596

1IA16_Hassan Falih_Ilmu Budaya Dasar