Hukum dan Penegakan Hukum | Ilmu Sosial Dasar | 1IA16
Kelompok 4
ALIF AINUL 50421121
FERDIANSYAH HARYADI
50421509
HASSAN FALIH
50421596
RIFKI AHMAD FAHREIZI
51421310
HUKUM
1.Pengertian Hukum Menurut Berbagai
Ahli
Pengertian Hukum
Hukum adalah
peraturan yang berupa norma dan sanksi yang dibuat dengan tujuan untuk mengatur
tingkah laku manusia, menjaga ketertiban, keadilan, mencegah terjadinya
kekacauan. Hukum memiliki tugas untuk menjamin bahwa adanya kepastian hukum
dalam masyarakat. Oleh sebab itu setiap masyarat berhak untuk memperoleh
pembelaan didepan hukum. Hukum dapat diartikan sebagai sebuah peraturan atau
ketetapan/ ketentuan yang tertulis ataupun yang tidak tertulis untuk mengatur
kehidupan masyarakat dan menyediakan sangsi untuk orang yang melanggar hukum.
Ada juga
yang mengatakan bahwa definisi hukum adalah suatu peraturan atau ketentuan yang
dibuat, baik secara tertulis maupun tidak tertulis, dimana isinya mengatur
kehidupan bermasyarakat dan terdapat sanksi/ hukuman bagi pihak yang
melanggarnya.
Keberadaan
hukum bertujuan untuk melindungi setiap individu dari penyalahgunaan kekuasaan
serta untuk menegakkan keadilan. Dengan adanya hukum di suatu negara, maka
setiap orang di negara tersebut berhak mendapatkan keadilan dan pembelaan di
depan hukum yang berlaku.
Pengertian
Hukum Menurut KBBI
Kamus Besar
Bahasa Indonesia (KBBI) juga memiliki definisinya sendiri mengenai hukum. KBBI
menuliskan empat definisi hukum, yaitu:
Peraturan
atau adat yang secara resmi dianggap mengikat dan dikukuhkan oleh penguasa
pemerintah atau otoritas
Undang-undang,
peraturan dan sebagainya untuk mengatur kehidupan masyarakat
Patokan
(kaidah, ketentuan)
Keputusan
(pertimbangan) yang ditentukan oleh hakim dalam pengadilan vonis.
Hukum menurut para ahli
Beragamnya
definisi ini mengingat sifat hukum itu sendiri yang memiliki banyak dimensi
sehingga bisa dilihat dari berbagai macam sudut pandang. Abdul Manan, seorang
profesor ilmu hukum dari Indonesia menuliskan dalam bukunya “Aspek-aspek
Pengubah Hukum” bahwa:
“Para ahli
hukum tidak sependapat dalam memberikan definisi tentang hukum, bahkan sebagian
ahli hukum mengatakan bahwa hukum itu tidak dapat didefinisikan karena luas
sekali ruang cakupannya dan meliputi semua bidang kehidupan masyarakat yang
selalu mengalami perkembangan dan perubahan. Jika hendak membuat definisi
hukum, hendaknya harus dilihat dari berbagai segi dan sudut pandangan.”
C.S.T.
Kansil juga pernah menyebut bahwa pembatasan tentang hukum yang dikemukakan
oleh para ahli belum bisa memberikan definisi mengenai hukum secara pasti.
Setiap dari memiliki pendapatnya sendiri mengenai apakah yang dimaksud dengan
hukum.
a. E.
Utrecht
Definisi
yang tidak jelas mengenai hukum pun membuat batasan mengenainya sulit untuk
ditentukan. Meski begitu, E. Utrecht pun berupaya untuk membuat batasan tentang
hukum sehingga dapat membantu memberikan gambaran mengenai arti hukum bagi
mereka yang mau mempelajarinya.
Menurut
Utrecht, hukum merujuk pada himpunan petunjuk hidup yang mengatur tata tertib
dalam suatu masyarakat dan harus ditaati oleh anggota masyarakat yang
bersangkutan. Pelanggaran terhadap petunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan
tindakan dari pemerintah atau masyarakat bersangkutan.
b. SM. Amin
Menurut SM.
Amin, hukum adalah kumpulan peraturan-peraturan yang terdiri dari norma dan
sanksi-sanksi yang mana tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengadakan
ketertiban dalam pergaulan manusia sehingga keamanan dan ketertiban menjadi
terpelihara.
c. Sunaryati
Hartono
Sunaryati
Hartono memberikan definisi mengenai Pengertian Hukum yaitu hukum itu tidak
menyangkut kehidupan pribadi seseorang, akan tetapi jika mengatur berbagai
aktivitas manusia dalam hubungannya dengan manusia lainnya, atau dengan kata
lain hukum mengatur berbagai aktivitas manusia di dalam hidup bermasyarakat.
d. Sudikno
Mertokusumo
Mertokusumo
mendefinisikan hukum sebagai kumpulan peraturan atau kaidah dalam suatu
kehidupan bersama, keseluruhan peraturan tentang tingkah laku yang berlaku
dalam kehidupan bersama yang dapat dipaksakan pelaksanaannya dengan suatu
sanksi.
Menurutnya
lagi, hukum sebagai kumpulan peraturan atau kaidah memiliki isi yang bersifat
umum dan normatif. Umum karena berlaku bagi setiap orang dan normatif karena
menentukan apa yang seyogyanya dilakukan,
e. EM.
Mayers
Pengertian
hukum menurut Mayers adalah semua aturan yang mengandung pertimbangan
kesusilaan yang ditujukan kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat sebagai
pedoman bagi penguasa negara dalam melaksanakan tugasnya.
F. Immanuel
Kant
Kant
menyebut hukum sebagai keseluruhan syarat-syarat. Dengan syarat-syarat tersebut
kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak
bebas orang lain.
Tujuan dan Fungsi Hukum
Mungkin dari
kalian ada yang bertanya-tanya kenapa kemudian hukum harus berlaku dalam suatu
negara? Setiap negara memiliki dasar hukum dan sistem hukum yang berbeda-beda.
Tetapi secara umum setiap negara di dunia memiliki hukum yang berlaku dalam
sistem negaranya sebagai bentuk
Hal ini juga
yang disampaikan oleh berbagai ahli hukum dalam mengemukakan tujuan serta
fungsi hukum. Di antaranya adalah menurut:
Gustav
Radbruch yang menyebut bahwa tujuan hukum adalah guna mencapai keadilan,
kepastian dan kemanfaatan dalam kehidupan bernegara.
Sunaryati
Hartono menuliskan bahwa hukum merupakan alat, sarana, serta langkah yang dapat
dilakukan pemerintah dalam menciptakan sistem hukum nasional. Menurutnya, suatu
negara pasti memiliki tujuan yang harus dicapai dan hukum dapat membantu negara
mencapai tujuan serta cita-cita tersebut. Hukum dapat diartikan sebagai alat
pemberlakuan atau penindak berlakunya hukum-hukum yang ada dalam masyarakat.
Teguh
Prasetyo menyebutkan terdapat empat fungsi hukum, yaitu:
1. To provide subsistence (fungsi memberi
penghidupan)
2. To provide abundance (fungsi memberi
kelimpahan)
3. To provide security (fungsi menyediakan
perlindungan atau keamanan)
4. To attain equity (fungsi mencapai
kebersamaan)
Mochtar
Kusumaatmadja mengatakan bahwa tujuan hukum adalah terpelihara dan terjaminnya
keteraturan (kepastian) dan ketertiban. Menurutnya, tanpa keteraturan dan
ketertiban, kehidupan manusia yang wajar dan seharusnya menjadi tidak mungkin.
Dalam kehidupan
yang tidak teratur, seseorang tidak akan mengembangkan bakatnya. Oleh
karenanya, demi mewujudkan kehidupan yang wajar, di mana seseorang dapat
mengembangkan bakatnya, hukum harus ditegakkan.
Melihat dari
berbagai pendapat para ahli tentang tujuan serta fungsi hukum di atas kalian
bisa paham, kan, seberapa penting hukum itu ada bagi suatu negara. Mudahnya
kalian bisa coba uraikan tujuan hukum dalam suatu negara, diantaranya
sebagaimana yang ada dalam poin-poin di bawah ini:
Menciptakan
kesejahteraan, ketenteraman, dan kenyamanan dalam kehidupan
Menjaga agar
tidak terjadi aksi-aksi kurang terpuji dalam kehidupan bermasyarakat
Menjadi
petunjuk atau pedoman masyarakat dalam berlaku
Melindungi
hak asasi setiap manusia
Menciptakan
serta mewujudkan sila keadilan bagi seluruh masyarakat Indonesia.
Melihat dari
poin-poin tersebut, kalian bisa tahu bahwa singkatnya, hukum diperlukan untuk
mewujudkan kehidupan bernegara yang ideal. Nah, tidak cukup bagi hukum hanya
sekadar ada dan berlaku di suatu negara. Mengingat keberadaannya yang sangat
dibutuhkan dalam suatu negara, hukum juga harus ditegakkan oleh penegak hukum
yang baik dan memegang teguh moralitas serta menjalankannya dengan prinsip
etis.
Unsur-unsur Hukum
Lantas apa
saja sih yang harus termuat dalam hukum sehingga tujuan dari hukum tadi dapat
terwujud? Terdapat empat unsur hukum yang bisa kalian pahami dalam perumusan
suatu hukum, yaitu:
Hukum
mengatur tingkah laku atau tindakan manusia dalam kehidupan bermasyarakat
Peraturan
dalam hukum ditetapkan oleh lembaga atau badan yang berwenang dan tidak boleh
dibuat oleh masyarakat biasa
Penegakkan
aturan hukum harus bersifat memaksa dan mengikat masyarakat luas yang mana
peraturannya bukan untuk dilanggar melainkan harus dipatuhi oleh seluruh
masyarakat
Dalam
pelaksanaannya, hukum harus memiliki sanksi yang tegas bagi siapa saja yang
melanggar aturan hukum tersebut.
Jenis-jenis Hukum
Setelah
mempelajari tentang pengertian, tujuan hingga unsurnya, kalian pasti sempat
bertanya-tanya: memangnya ada berapa banyak sih hukum yang berlaku di
Indonesia? Nah, ternyata terdapat beragam jenis hukum yang berlaku di
Indonesia.
Beragam
jenis hukum ini terbagi menurut beberapa dasar pembagi. Meski begitu secara
umum, jenis hukum di Indonesia terbagi menjadi dua, yaitu hukum publik dan
hukum privat.
1. Hukum
Publik
Hukum publik
adalah peraturan hukum yang mengatur tentang hubungan antara warga negara
dengan negara yang menyangkut kepentingan umum.
Salah satu
bagian dari jenis hukum publik adalah hukum pidana. Kalian pasti sudah familiar
dengan istilah hukum pidana, kan? Hukum pidana merujuk pada hukum yang mengatur
hubungan antar individu dengan masyarakat dan biasanya mengatur hal-hal
mengenai kejahatan dan pelanggaran terhadap kepentingan umum. Contoh seperti
tindakan pembunuhan, pencurian, penipuan, pemalsuan, korupsi, dsb adalah
tindakan yang diatur dalam hukum pidana.
Selain hukum
pidana, jenis hukum lain yang termasuk pada hukum publik adalah hukum tata
negara dan hukum administrasi negara.
2. Hukum
Privat
Sesuai
namanya, hukum ini merupakan hukum yang mengatur hubungan antar sesama manusia
antara satu orang dengan orang lainnya dan menyangkut kepentingan perorangan.
Hukum lain yang termasuk dalam hukum privat adalah hukum sipil, hukum dagang,
dan hukum perdata
Hukum
perdata merupakan rangkaian peraturan atau hukum yang mengatur hal satu dengan
lainnya. Dalam hukum perdata, asas pokok otonomi warga negara merupakan milik
sendiri sehingga setiap individu berhak mempertahankan kehendak mereka sendiri
dengan tetap mengikuti prosedur yang ditetapkan pemerintah. Contoh hal-hal yang
diatur dalam hukum perdata adalah mengenai warisan, perceraian, pencemaran nama
baik, dan lain sebagainya.
Dasar
Pembagian Jenis-jenis Hukum
Nah, tidak
cuma sampai di situ, ternyata hukum masih dapat terbagi-bagi lagi tergantung
dari dasar pembagiannya seperti sumbernya, tempat berlakunya, sifatnya, dan
lain-lain.
1. Macam
Hukum Menurut Sumbernya
Jenis hukum
juga bisa dilihat dari sumber atau asal hukum diciptakan. Hal ini mengingat
bahwa hukum yang berlaku dalam suatu negara tidak begitu saja lahir, ada dan
berlaku. Beberapa jenis hukum berdasarkan sumbernya di antaranya adalah:
Undang-undang.
Undang-undang adalah peraturan yang dibuat oleh perangkat negara berwenang atas
dasar-dasar tertentu dan memiliki sifat yang mengikat.
Kebiasaan
(custom). Bisa juga disebut dengan adat adalah perbuatan yang dilakukan
masyarakat secara berulang sehingga terbentuk menjadi hukum yang berlaku di
masyarakat tersebut.
Yurisprudensi.
Yurisprudensi adalah sumber hukum yang berasal dari keputusan pengadilan atau
putusan hakim terdahulu yang dianggap tepat sehingga diikuti oleh pengadilan
setelahnya.
Traktat.
Merujuk pada perjanjian antar negara. Jenis hukum ini lahir atas adanya
perjanjian antar negara yang telah disahkan dan berlaku mengikat negara
bersangkutan serta setiap warga negaranya.
Doktrin.
Jenis hukum ini berasal dari pendapat para ahli atau ilmuwan hukum yang
dianggap memiliki pengaruh besar terhadap perkembangan hukum.
2. Jenis
Hukum Menurut Bentuknya
Hukum
tertulis, yakni hukum yang dituliskan dan tercantum pada berbagai perundangan.
Contohnya seperti Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, KUHP, dan lain-lain.
Hukum tidak
tertulis, yakni kebiasaan yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat. Meski
hukum ini tidak tertulis, ia memiliki sifat yang juga mengikat dan wajib untuk
ditaati oleh masyarakatnya. Contohnya adalah hukum adat.
3. Jenis
Hukum Menurut Tempat Berlakunya
Hukum
nasional adalah hukum yang berlaku dalam suatu negara. Contohnya seperti UUD
1945 di Indonesia.
Hukum
internasional adalah hukum yang mengatur hubungan hukum dalam dunia
internasional atau secara global. Contohnya seperti Konvensi Hukum Laut yang
dicetuskan pada tahun 1982 melalui PBB. Konvensi ini mengatur penggunaan laut
di dunia bagi negara-negara global.
4. Jenis
Hukum Menurut Waktu Berlakunya
Ius
Constitutum (hukum positif). Jenis hukum yang berlaku sekarang atau saat ini
bagi suatu masyarakat dalam suatu negara tertentu.
Ius
Constituendum. Jenis hukum yang diharapkan ada dan akan berlaku pada masa yang
akan datang.
Ius Naturale
(hukum asasi). Jenis hukum ini bersifat abadi yang artinya dapat berlaku
selama-lamanya terhadap siapapun dan di seluruh tempat. Contohnya hukum yang
mengatur tentang Hak Asasi Manusia (HAM)
4. Jenis
Hukum Menurut Sifatnya
Hukum yang
memaksa. Sesuai namanya jenis hukum ini memiliki ketentuan-ketentuan hukum yang
memaksa dan memiliki sanksi tegas bagi siapapun yang melanggarnya.
Contohnya
adalah hukum pidana. Hukum yang mengatur. Sementara hukum mengatur berarti
hukum yang sifatnya sebatas mengatur dan tidak memiliki sanksi tegas apabila
terdapat ketentuan yang tidak dijalankan. Contohnya adalah hukum perdata.
5. Jenis
Hukum Menurut Wujudnya
Hukum
objektif, yaitu hukum yang berlaku secara umum bagi seluruh masyarakat.
Contohnya hukum pidana, perdata, dagang, dan lain-lain.
Hukum
Subjektif yaitu hukum yang timbul sebagai reaksi dari hukum objektif dan berlaku bagi orang tertentu sehingga
menciptakan adanya hak serta kewajiban dari orang tertentu tersebut. Contohnya
seperti dalam hubungan antara pembeli dan penjual.
Comments
Post a Comment